Kasus Gadis 15 Tahun Bunuh Sepupu di NTT Ditangani Humanis dan Proporsional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri berjanji menangani kasus pembunuhan yang dilakukan gadis berumur 15 tahun kepada sepupunya dengan humanis dan proporsional. Kasus ini terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) .
Pembunuhan ini terjadi karena gadis 15 tahun itu telah dicabuli oleh sepupunya tersebut. "Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani secara humanis dan proporsional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (17/2/2021). Baca juga: Paksa Hubungan Badan, Pria di TTS Dihabisi Gadis di Bawah Umur
Karena tersangka merupakan anak di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan. Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dan tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan polwan serta psikolog guna memulihka psikologinya.
"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kita libatkan Bapas, serta yang bersangkutan kita tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.
Gadis remaja itu mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020. Dia menuturkan, korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan gadis tersebut sebagai istri keduanya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali. Setelah itu korban hendak mencabuli tersangka kembali untuk kesekian kalinya.
"Tersangka tidak mau (disetubuhi) dan saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," terang Krisna.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Pembunuhan ini terjadi karena gadis 15 tahun itu telah dicabuli oleh sepupunya tersebut. "Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani secara humanis dan proporsional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (17/2/2021). Baca juga: Paksa Hubungan Badan, Pria di TTS Dihabisi Gadis di Bawah Umur
Karena tersangka merupakan anak di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan. Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dan tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan polwan serta psikolog guna memulihka psikologinya.
"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kita libatkan Bapas, serta yang bersangkutan kita tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.
Gadis remaja itu mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020. Dia menuturkan, korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan gadis tersebut sebagai istri keduanya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali. Setelah itu korban hendak mencabuli tersangka kembali untuk kesekian kalinya.
"Tersangka tidak mau (disetubuhi) dan saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," terang Krisna.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(poe)