Kasus Gadis 15 Tahun Bunuh Sepupu di NTT Ditangani Humanis dan Proporsional
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:11 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono berjanji pihaknya menangani kasus pembunuhan di Timor Tengah Selatan yang dilakukan gadis berumur 15 tahun kepada sepupunya dengan humanis dan proporsional. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri berjanji menangani kasus pembunuhan yang dilakukan gadis berumur 15 tahun kepada sepupunya dengan humanis dan proporsional. Kasus ini terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) .
Pembunuhan ini terjadi karena gadis 15 tahun itu telah dicabuli oleh sepupunya tersebut. "Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani secara humanis dan proporsional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (17/2/2021). Baca juga: Paksa Hubungan Badan, Pria di TTS Dihabisi Gadis di Bawah Umur
Karena tersangka merupakan anak di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan. Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dan tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan polwan serta psikolog guna memulihka psikologinya.
"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kita libatkan Bapas, serta yang bersangkutan kita tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.
Pembunuhan ini terjadi karena gadis 15 tahun itu telah dicabuli oleh sepupunya tersebut. "Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani secara humanis dan proporsional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (17/2/2021). Baca juga: Paksa Hubungan Badan, Pria di TTS Dihabisi Gadis di Bawah Umur
Karena tersangka merupakan anak di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan. Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dan tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan polwan serta psikolog guna memulihka psikologinya.
"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kita libatkan Bapas, serta yang bersangkutan kita tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.
Lihat Juga :