Curi Handphone Warga yang Sedang Tidur, Residivis Ini Masuk Bui Lagi

Sabtu, 20 Februari 2021 - 15:54 WIB
Pertugas menunjukkan tersangka pencuri handphone dan barang bukti di Mapolsek Pakem, Sleman, Sabtu (20/2/2021). Foto SINDOnews
SLEMAN - Pernah mendekam di sel tahanan tidak membuat SW (25) kapok. Buktinya pernah dua kali masuk bui, karena kasus pencurian di Yogyakarta dan Bantul, kembali melaukan pencurian di wilayah Sleman, Rabu (13/1/2021). Kali ini mencuri handohone di rumah warga Bendosari, Harjobinangun, Pakem, Sleman.

Warga Karang Jambe, Banguntapan, Bantul, itupun sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Pekam, Sleman. Petugas juga mengamankan dua handphone yang dicuri, pakai dan sepeda motor yang dipakai SW untuk sarana mencuri sebagai barang bukti (BB).

Kanit Reskrim AKP Hadi Purwanto mengatakan kasus ini berawal saat Ade Febri, 28, warga Plosorejo, Sardonoharjo Ngaglik.dan Ely warga. Bendosari Harjobinangun Pakem, Rabu (13/1/2021) dini hari melihat Youtube di rumah Ely. Mereka melihat YouTube hingga pukul 03.30 WIB. Setelah keduanya yidur.



Pukul 03.50 WIB, Ade terbangung, saat terbangung itulah ia mengetahui handphone miliknya dan milik Ely tidak ada. Saat dilakukan pencarian tida menemukannya Saat sedang mencari handphone itu mendengar suara sepeda motor di luar rumah menuju ke arah barat, namun tidak tahu itu sepeda motor siapa. “Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pakem,” kata Hadi, Sabtu (20/2/2021).

Mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, meminta keterangan pelapor, memeriksa CCTV dan mencari bukti pendukung lainnya. Dari informasu yang dikumpulkan berhasil mengidentifikasi dan keberdaan pelaku pencurian serta menangkapnya.“Pelaku kami tangkap di Nogotirto, Gamping, Rabu (17/2/2021) dan membawanya ke Mapolsek Pakem,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini.Sebab dari hasil pemeriksaan, pelaku ini pernah dua kali masuk tahanan,juga karena kasus pencurian di Yogyakarta dan Bantul. Bahkan baru beberapa bulan jeluar dari penjara sudah tiga kali melakukan pencurian handphone dan kembali diamankan petugas.

Dua hanphone yang dicuri dijual di pasar Klitikan Pakucen Yogyakarta dan black market. “Dua hanphone itu berhasil ditemukan dan menjadi barang bukti,” jelasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content