Tarik Kerah Baju dan Maki Jurnalis, IJTI Aceh Kecam Arogansi Anggota Polda Aceh

Sabtu, 20 Februari 2021 - 03:00 WIB
Selanjutnya Munir menegaskan, wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang layak diketahui oleh publik , tentunya dengan kode etik jurnalistik. "Jadi bila ada yang menghalangi, maka kami tidak akan tinggal diam," tegasnya.

"Kita tidak tutup mata dan tidak diam dengan kejadian ini, pelaku harus meminta maaf kepada korban, dan polisi juga harus memastikan kepada anggotanya agar kejadian serupa tidak berulang," jelas Munir Noer. Baca juga: Hujan Abu Vulkanik Gunung Raung Paksa Operasinal Bandara Banyuwangi Lumpuh

Dia menambahkan, dalam UU Pers No. 40/1999 dijelaskan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku dapat dikenakan hukuman selama dua tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!