Dijemput Paksa, Fredo Tak Berdaya saat Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Elektrik

Jum'at, 19 Februari 2021 - 16:41 WIB
Sabu-sabu tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Sedang timbangan elektrik ditemukan di dalam rumah kontrakannya.

Baca juga: Kapolsek Cantik dan 11 Anggotanya Ditangkap Saat Pesta Sabu, Polsek Astanaanyar Lengang

"Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang. Akan didalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana diedarkannya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Fredo dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!