Modus COD-an di Polda Metro, Pelaku Mengaku Polisi
Jum'at, 19 Februari 2021 - 03:37 WIB
Selain itu, dia mengaku juga sebagai anggota ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Setelah korban datang membawa Ponselnya, tersangka kemudian berpura-pura mengecek kondisi ponselnya. Saat itulah tersangka melakukan aksinya, dia kemudian berpura-pura kebelakang karena ada keperluan sebentar dan meninggalkan korban di tempat tersebut. “Dia bilang mau ke belakang sebentar, dan dia meninggalkan tas ranselnya untuk meyakinkan,” ujarnya.
Namun, setelah ditungu selama 30 menit tersangka tidak kunjung kembali. Sehingga korban menanyakan hal tersebut ke piket Resnarkoba apakah kenal dengan RMP dan ternyata tidak ada yang mengenalinya. “Kemudian dia langsung melapor ke SPK Polda Metro Jaya terkait penipuan dan pencurian,” tukasnya.
Setelah dilakukan penelusuran, tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu 18 Februari 2021 di sekitar Jakarta Selatan. Dari pengakuannya, dia sengaja melakukan aksi tersebut karena ingin memilki ponsel jenis tersebut. Tidak hanya itu, tersangka RMP sebenarnya adalah karyawan swasta di salah satu perusahaan ternama di Jakarta. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita ponsel hasil kejahatannya dan barang pribadinya yang dibawa untuk menjalankan aksinya.
“Dia kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Namun, setelah ditungu selama 30 menit tersangka tidak kunjung kembali. Sehingga korban menanyakan hal tersebut ke piket Resnarkoba apakah kenal dengan RMP dan ternyata tidak ada yang mengenalinya. “Kemudian dia langsung melapor ke SPK Polda Metro Jaya terkait penipuan dan pencurian,” tukasnya.
Setelah dilakukan penelusuran, tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu 18 Februari 2021 di sekitar Jakarta Selatan. Dari pengakuannya, dia sengaja melakukan aksi tersebut karena ingin memilki ponsel jenis tersebut. Tidak hanya itu, tersangka RMP sebenarnya adalah karyawan swasta di salah satu perusahaan ternama di Jakarta. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita ponsel hasil kejahatannya dan barang pribadinya yang dibawa untuk menjalankan aksinya.
“Dia kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :