KLHK Minta Produsen Galon Sekali Tarik Ulang Kemasan Bekas Pakai

Kamis, 18 Februari 2021 - 15:41 WIB
“Kalau dibaca di pasal 40 UU 18 Tahun 2008, apabila kemudian sampah galon itu terbuang ke lingkungan atau bocor ke lingkungan maka sangat mungkin dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Tentu saja ini yang saya harapkan juga bisa mendorong produsen yang menggunakan galon sekali pakai untuk bisa lebih aware dan bisa memperhatikan bagaimana masalah penarikan kembali galon sekali pakai itu dan kemudian dipastikan untuk tidak dibuang ke TPA atau tidak bocor ke lingkungan,” kata Vivien.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu sebuah merek air minuman dalam kemasan mengeluarkan produk galon sekali pakai kemasan 15 liter. Kemunculan galon sekali pakai ini tentu saja memicu reaksi publik mempertanyakan sampah kemasannya.

Meskipun produsen mengklaim kemasan galon berbahan PET dan bisa didaur ulang, namun persoalan ditingkat rumah tangga adalah penyimpanan sampah galon yang ukurannya relatif besar. Masih ada kemungkinan sampah kemasan galon akan berakhir di TPA.

Produsen pun hingga saat ini belum menunjukkan adanya sistem pengelolaan sampah kemasan galon. Artinya, produsen berharap pengumpulan sampah kemasan galon dilakukan oleh pemulung. Yang artinya belum ada upaya produsen untuk bertanggung jawab langsung terhadap sampah industrinya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) Saut Marpaung mengatakan, perlunya keterlibatan pihak swasta dalam hal ini produsen dalam pengelolaan sampah. “Hal ini bertujuan agar tidak semua kemasan itu terangkut ke TPA,” ujar Saut.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!