Pasca Putusan MK, Elisa Kambu: Saatnya Bergandeng Tangan Membangun Asmat
Kamis, 18 Februari 2021 - 15:58 WIB
Bupati Asmat Elisa Kambu
AGATS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asmat pada Rabu (17/2/2021). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Perkara Nomor 107/PHP. BUP-XIX/2021 tersebut tidak dapat diterima.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari Humas MKRI.
Pasca putusan MK tersebut, Elisa Kambu yang merupakan petahana Bupati Asmat meminta kepada semua pihak kembali bergandeng tangan untuk bersama-sama membangun Asmat.
"Saatnya bergandeng tangan untuk membangun Asmat," katanya.
Elisa meminta kepada seluruh masyarakat untuk kembali merajut kebersamaan dan persaudaraan. Lupakan segala perdebatan pada Pilkada 2020 lalu.
"Pilkada telah selesai, saatnya kita kembali merajut kebersamaan," ujarnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari Humas MKRI.
Pasca putusan MK tersebut, Elisa Kambu yang merupakan petahana Bupati Asmat meminta kepada semua pihak kembali bergandeng tangan untuk bersama-sama membangun Asmat.
"Saatnya bergandeng tangan untuk membangun Asmat," katanya.
Elisa meminta kepada seluruh masyarakat untuk kembali merajut kebersamaan dan persaudaraan. Lupakan segala perdebatan pada Pilkada 2020 lalu.
"Pilkada telah selesai, saatnya kita kembali merajut kebersamaan," ujarnya.
Lihat Juga :