Pohon Ganja Hasil Tangkapan di Cilegon Dimusnahkan

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:59 WIB
Baca juga: Mobilnya Hangus Terbakar di Bali, Ini Kata Pilot Cantik Calon Menantu Maia Estianty

Ia menjelaskan, bibit ganja itu didapat setelah memiliki ganja dari Sumatra. Akhirnya, biji ganja itu disemai hingga ditanam di teras rumah. Menurutnya, para pelaku pernah panen hingga 20 gram. "Pada saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka 2 ditemukan tumbuhan ganja dan mengaku yang ditanam itu ganja," jelasnya.

Saat digeledah di rumahnya, tersangka ST mengakui sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali kepada pengguna. Barang haram itu hanya diedarkan di wilayah Banten.

"Kita lakukan penggeledehan, yang bersangkutan berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang miliknya," ungkapnya.

Para tersangkan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!