Aniaya Mantan Istri Saat Jualan Kue, Pria Ini Dibekuk Polisi

Senin, 18 Mei 2020 - 01:39 WIB
Tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong, hingga membuat wajah korban babak belur. Beberapa bagian wajah korban mengalami memar, di antaranya pipi kanan, bawah mata kanan, dan mulut korban mengalami luka tidak beraturan.

Saat kejadian korban sempat pingsan, akhirnya dilarikan ke Puskesmas Jabung , untuk mendapatkan perawatan medis. Usai menjalani perawatan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Jabung.

"Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas kami langsung memburu tersangka. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (14/5/2020) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Boro Jabung ," tegasnya.

Saat ini polisi masih menyelidiki motif tersangka yang tega menganiaya mantan istrinya tersebut, hingga babak belur. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!