Untuk Biaya Hidup, Oknum Guru di Palangka Raya Nekat Membobol Rumah
Rabu, 17 Februari 2021 - 11:29 WIB
PALANGKA RAYA - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi karena terlibat aksi pencurian di salah satu rumah di Jalan G. Obos XII. Tersangka adalah TA(36) yang membobol rumah milik Arnoldy Mandala Putra (36). Ia beraksi dibantu oleh adiknya berinisial WR (33) pada Minggu 14 Febuari 2021.
"Awalnya TA hendak membeli rokok dan melihat rumah korban dalam kondisi sepi, sehingga timbul niat untuk mencuri ," ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Rabu (17/2/2021).
Dalam membobol rumah korban, tersangka TA menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, mereka mengambil satu buah brankas yang berisikan 8 perhiasan dan 2 unit ponsel, serta 1 earphone.
"Setelah berhasil mengambil, tersangka lalu menjual barang berharga itu senilai Rp15,6 juta. Saat ditanya, mereka mengaku nekat melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari," sebutnya. Baca: Modus Bisa Gandakan Uang, Pengemudi Ojol Tipu Warga Puluhan Juta.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp98 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Palangka Raya hingga tersangka ditangkap. "Tersangka TA ditangkap di Jalan Yos Sudarso 14, dan adiknya di Jalan Berlian II," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi.
"Awalnya TA hendak membeli rokok dan melihat rumah korban dalam kondisi sepi, sehingga timbul niat untuk mencuri ," ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Rabu (17/2/2021).
Dalam membobol rumah korban, tersangka TA menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, mereka mengambil satu buah brankas yang berisikan 8 perhiasan dan 2 unit ponsel, serta 1 earphone.
"Setelah berhasil mengambil, tersangka lalu menjual barang berharga itu senilai Rp15,6 juta. Saat ditanya, mereka mengaku nekat melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari," sebutnya. Baca: Modus Bisa Gandakan Uang, Pengemudi Ojol Tipu Warga Puluhan Juta.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp98 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Palangka Raya hingga tersangka ditangkap. "Tersangka TA ditangkap di Jalan Yos Sudarso 14, dan adiknya di Jalan Berlian II," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi.
(nag)
tulis komentar anda