Diduga jadi Penadah Barang Curian, Wanita Paru Baya di Jaktim Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Februari 2021 - 01:01 WIB
Dia menuturkan besi alumunium yang dibeli MH dari ketiga tersangka dihargai Rp4 juta. Saat diamankan, lanjut dia, barang bukti yang sudah dibeli MH ikut dibawa ke Polsek Pulogadung bersama ketiga tersangka.

Maryono menambahkan apabila MH kedapatan bersalah dalam kasus tersebut maka hukuman maksimal 4 tahun penjara telah menantinya. Baca juga: Sindikat Penadah Motor Tarikan Debt Collector Dibekuk saat Transaksi di Tol Tangerang-Jakarta

"Untuk tiga terduga pelaku yang diamankan di Terminal mengaku sudah beberapa kali mencuri onderdil dan besi dari bus Transjakarta. Proses penyelidikan dan penyidikan ditangani Unit Reskrim Polsek Pulogadung," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!