Ini Aturan Lengkap Perpanjangan Ganjil Genap di Kota Bogor saat Akhir Pekan

Selasa, 16 Februari 2021 - 22:05 WIB
“Namun, beberapa data juga tadi dilakukan pembahasan bersama Forkopimda, ada penurunan di bidang ekonomi. Tingkat hunian hotel, kunjungan ke rumah makan, kafe, mall, pasar cukup menurun. Artinya dengan ganjil genap pukul 09.00 - 18.00 WIB masih memungkinkan untuk aktivitas ekonomi berjalan,” ungkap Bima.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan pihaknya masih menggunakan pola ganjil genap seperti sebelumnya dengan 6 pos sekat dan 5 check point serta 1 tim crowd free road.

“Sanksi juga masih sama. Kita mengacu kepada Perwali 107 karena ini bukan pelanggaran UU Lalu Lintas, tapi tentang protokol kesehatan. Kecuali bagi para pelaku usaha yang sudah pernah dilakukan peneguran oleh tim Satgas Covid kemudian mengulangi kembali, maka kami akan mempertimbangkan bersama Pak Kajari untuk menerapkan pidana dalam menegakkan aturan-aturan protokol kesehatan,” jelasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!