Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah di Jatim Tertunda

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:51 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang sebelumnya dijadwalkan Rabu (17/2/2021) mendatang terpaksa ditunda. Keputusan penundaan itu muncul seusai rapat bersama dengan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami belum bisa memastikan kapan pelantikan dilaksanakan. Namun kabar yang beredar, pelantikan akan digelar 26 Februari mendatang. Tanggal pastinya belum tahu, yang jelas ditunda hingga akhir Februari," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) Jempin Marbun, Selasa (14/2/2021).

Baca juga: Viral, Usai Dapat Ganti Rugi Pertamina, Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru



Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik berkunjung ke Jatim untuk membahas rencana pelantikan kepala daerah. Akmal tidak menyebut adanya penundaan pelantikan. Dia hanya menyampaikan format pelantikan bisa melalui virtual.

Pelantikan pada 17 Februari itu menyesuaikan masa jabatan 17 kepala daerah yang berakhir. Yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Kediri, Situbondo, Kota Pasuruan, Malang, Jember, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Sumenep, Mojokerto, Kota dan Kabupaten Blitar, dan Banyuwangi.

Namun, tiga daerah dipastikan mundur. Yakni Kota Surabaya, Lamongan, dan Banyuwangi. Ketiganya masih proses gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, bukan hanya tiga daerah itu yang mengalami penundaan pelantikan. Tapi semua daerah batal dilantik sesuai rencana awal pada 17 Februari mendatang.

Baca juga: Banjir dan Longsor Nganjuk, 10 Warga Hilang Masih dalam Pancarian

Berbagai pertimbangan menjadi alasan penundaan pelantikan itu. Salah satunya, menunggu proses gugatan sengketa pilkada tiga daerah. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Banyuwangi. Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum memutuskan hasil sengketa pilkada tersebut.

Jempin menambahkan penundaan ini mengakibatkan posisi kepala daerah yang sudah masa jabatannya sudah berakhir, kosong. Jabatan itu akan diisi pelaksana harian (Plh) oleh sekkab atau sekkota setempat. "Termasuk sekkota atau sekkab yang ditempati pelaksana tugas (Plt)," jelas dia.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content