PSK Lapor Polisi karena Dibayar dengan Uang Palsu, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Selasa, 16 Februari 2021 - 12:34 WIB
BANDUNG - Rohmatulloh alias Tuten (24), warga Kampung Ciheulang Tonggoh, Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ini nekat membayar jasa dua pekerja seks komersial (PSK) dengan uang palsu .
PSK berinisial SA alias Seli (33), warga Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, dan RA (33), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, yang dibayar dengan uang palsu pun meradang. Mereka melapor ke Polsek Regol.
Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Regol pun menangkap Rohmatulloh alias Tuten. Kini Rohmatulloh meringkuk di sel tahanan Mapolsek Regol, Jalan Moh Toha, Kota Bandung.
Kasus ini berawal saat tersangka Rohmatulloh menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari perempuan kencan sesaat. Akhirnya, tersangka bertemu dengan PSK dan janji bertemu di sebuah hotel di kawasan Jalan Dewi Sartika, Gang H Sarbini, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
"Setelah kencan, tersangka membayar jasa Rp400.000 ke perempuan yang diajak kencan. Belakangan si perempuan sadar yang yang dia terima itu palsu," kata Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).
Barang bukti uang palsu ditunjukan Kompol Aulia berupa pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang disita dari tersangka Rohmatulloh. "Kita bisa lihat dan rasakan uang palsu ini saat diraba licin, kualitas cetakan juga cepat memudar," ujar Kapolsek Regol.
Kompol Aulia Djabar menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2021. Korban dalam kasus ini, dua perempuan yang diajak kencan yakni warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 68 lembar pecahan uang palsu Rp50.000 dan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Totalnya mencapai Rp4 juta," tutur Kompol Aulia.
Baca juga: Pelayanan Prima, Polrestabes Bandung Sabet Penghargaan dari Menpan RB
Untuk mengembangkan kasus ini, kata Kapolsek Regol, penyidi masih mendalami keterangan tersangka Rohmatulloh terkait asal uang palsu tersebut. "Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana," ucap Kapolsek Regol.
Baca juga: Harga Mobil Turun karena PPnBM, OJK Optimistis Realisasi Kredit Naik
Sementara itu, tersangka Rohmatulloh berkilah tidak tahu uang yang dia gunakan untuk membayar dua PSK ternyata palsu. "Ada yang bayar utang ke saya tapi saya enggak tahu uangnya palsu, baru tahu di sini. Saya janjian sama cewek di hotel, uangnya buat bayar," jelasnya.
PSK berinisial SA alias Seli (33), warga Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, dan RA (33), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, yang dibayar dengan uang palsu pun meradang. Mereka melapor ke Polsek Regol.
Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Regol pun menangkap Rohmatulloh alias Tuten. Kini Rohmatulloh meringkuk di sel tahanan Mapolsek Regol, Jalan Moh Toha, Kota Bandung.
Kasus ini berawal saat tersangka Rohmatulloh menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari perempuan kencan sesaat. Akhirnya, tersangka bertemu dengan PSK dan janji bertemu di sebuah hotel di kawasan Jalan Dewi Sartika, Gang H Sarbini, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
"Setelah kencan, tersangka membayar jasa Rp400.000 ke perempuan yang diajak kencan. Belakangan si perempuan sadar yang yang dia terima itu palsu," kata Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).
Barang bukti uang palsu ditunjukan Kompol Aulia berupa pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang disita dari tersangka Rohmatulloh. "Kita bisa lihat dan rasakan uang palsu ini saat diraba licin, kualitas cetakan juga cepat memudar," ujar Kapolsek Regol.
Kompol Aulia Djabar menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2021. Korban dalam kasus ini, dua perempuan yang diajak kencan yakni warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 68 lembar pecahan uang palsu Rp50.000 dan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Totalnya mencapai Rp4 juta," tutur Kompol Aulia.
Baca juga: Pelayanan Prima, Polrestabes Bandung Sabet Penghargaan dari Menpan RB
Untuk mengembangkan kasus ini, kata Kapolsek Regol, penyidi masih mendalami keterangan tersangka Rohmatulloh terkait asal uang palsu tersebut. "Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana," ucap Kapolsek Regol.
Baca juga: Harga Mobil Turun karena PPnBM, OJK Optimistis Realisasi Kredit Naik
Sementara itu, tersangka Rohmatulloh berkilah tidak tahu uang yang dia gunakan untuk membayar dua PSK ternyata palsu. "Ada yang bayar utang ke saya tapi saya enggak tahu uangnya palsu, baru tahu di sini. Saya janjian sama cewek di hotel, uangnya buat bayar," jelasnya.
(boy)
tulis komentar anda