Pemkab Kepulauan Seribu Minta Pelaku Usaha Wisata Ikut Aturan PPKM Berbasis Mikro

Selasa, 16 Februari 2021 - 02:31 WIB
Dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2021, menegaskan jenis aktivitas usaha pariwisata yang dapat beroperasi dengan PPKM Berbasis Mikro.

Baca juga: Langgar Jam Operasional PPKM Mikro, Kafe di Cakung Didenda Rp50 Juta

Untuk di Kepulauan Seribu, menurut Puji ditujukan kepada restoran/rumah maka/kafe dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen, penerapan 3M, tidak boleh menampilkan musik hidup (band/DJ), jam operasional makan ditempat pukul 06.00-21.00 WIB.

"Sedangkan wisata tirta atau sifatnya olahraga dan rekreasi air di pantai, memiliki ketentuan maksimal kapasitas 50 persen serta jam operasional 06.00-17.00 WIB,” pungkas Puji.

(Yohannes Tobing)
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!