Pemkab Kepulauan Seribu Minta Pelaku Usaha Wisata Ikut Aturan PPKM Berbasis Mikro

Selasa, 16 Februari 2021 - 02:31 WIB
Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti. Foto: SINDOnews/Dok
KEPULAUAN SERIBU - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha wisata untuk mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Hal dilakukan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk mebcegah Covid-19. Serta SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.



Baca juga: Mau Melancong ke Kepulauan Seribu, 108 Wisatawan Dirapid Test

“Kami melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha wisata di wilayah Kepulauan Seribu melalui WhatsApp grup. Kami imbau untuk mengikuti penerapan PPKM Berbasis Mikro, dengan ketentun yang telah ada,” ujar Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti, saat dikonfirmasi, Senin (15/02/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!