Jelang Bupati Lengser, 348 Pegawai P3K di Lamongan Belum Terima SK dan SPMT
Selasa, 16 Februari 2021 - 04:11 WIB
LAMONGAN - Sebanyak 348 pegawai dari 3 dinas di Lamongan yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum ada kepastian kapan tanda tangan kontrak. Padahal, ratusan pegawai ini sudah dinyatakan lulus tes dan selesai pemberkasan Desember 2020.
Ratusan pegawai ini berasal dari 3 dinas di Lamongan, yaitu Dinas di Pertanian, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Upaya ratusan pegawai ini untuk mempertanyakan statusnya itupun sudah dilakukan dengan datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan. Namun, upaya tersebut belum juga mendapat kepastian jawaban.
"Berulang kali kami datang ke BKD Lamongan jawabannya masih menunggu 01 (bupati, red)," kata salah satu perwakilan koordinator P3K dari Dinas Pendidikan, Ahmad Wasiran kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Menurut koordinator lainnya, Said, Pemkab Lamongan dinilai lambat dalam memproses kebutuhan para pegawai P3K. Padahal, kata Said, mereka ingin segera tahu kapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) ada di tangan sementara SK per Januari 2021 juga belum diterimakan para pegawai P3K. "Yang kami khawatirkan, para calon pegawai P3K ini adalah hilangnya masa kerja dari tanggal SK tertera karena sampai pertengahan Pebruari ini belum ada SPMT," ujar Said.
Said menambahkan, pemberkasan semua pegawai ini sudah beres dimana ada sebanyak 104 pegawai Dinas Pertanian, 181 pegawai dari Dinas Pendidikan dan 63 pegawai Dinas Kesehatan yang juga sudah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat.
"Sampai hari ini, proses kontrak P3K itu di mana dan bagaimana. Itu kita rasakan kok belum ada titik temu. Jika SPMT mundur sampai Maret, yang kami pertanyakan adalah kemana gaji 2 bulan sebelumnya, Januari - Februari," imbuhnya.
Diungkapkan Said, beberapa kabupaten di Jatim juga sudah selesai semua, bahkan tanda tangan kontrak sampai penyerahan SK sudah. Sementara, Lamongan sampai sekarang belum ada titik terang padahal SK P3K ini berdampak bagi pegawai yang selama ini sudah berkarya di Lamongan (sebagai tenaga honorer dan kontrak) selama puluhan tahun. "Kita ini sudah bekerja bukan setahun atau 2 tahun, tapi sudah puluhan tahun, " tandas Said yang diamini oleh koordinator pegawai lainnya.
Para pegawai ini memberi waktu 1 minggu kepada Pemkab Lamongan untuk segera menuntaskan proses SK P3K ini. Jika tidak dipenuhi atau belum ada kejelasan, pegawai P3K ini akan bertanya secara kolektif ke Pemkab Lamongan. Baca: Gemparkan Cianjur Melahirkan Tanpa Hamil, KUA Cidaun Sebut Siti Zainah Bukan Janda.
Ratusan pegawai ini berasal dari 3 dinas di Lamongan, yaitu Dinas di Pertanian, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Upaya ratusan pegawai ini untuk mempertanyakan statusnya itupun sudah dilakukan dengan datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan. Namun, upaya tersebut belum juga mendapat kepastian jawaban.
"Berulang kali kami datang ke BKD Lamongan jawabannya masih menunggu 01 (bupati, red)," kata salah satu perwakilan koordinator P3K dari Dinas Pendidikan, Ahmad Wasiran kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Menurut koordinator lainnya, Said, Pemkab Lamongan dinilai lambat dalam memproses kebutuhan para pegawai P3K. Padahal, kata Said, mereka ingin segera tahu kapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) ada di tangan sementara SK per Januari 2021 juga belum diterimakan para pegawai P3K. "Yang kami khawatirkan, para calon pegawai P3K ini adalah hilangnya masa kerja dari tanggal SK tertera karena sampai pertengahan Pebruari ini belum ada SPMT," ujar Said.
Said menambahkan, pemberkasan semua pegawai ini sudah beres dimana ada sebanyak 104 pegawai Dinas Pertanian, 181 pegawai dari Dinas Pendidikan dan 63 pegawai Dinas Kesehatan yang juga sudah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat.
"Sampai hari ini, proses kontrak P3K itu di mana dan bagaimana. Itu kita rasakan kok belum ada titik temu. Jika SPMT mundur sampai Maret, yang kami pertanyakan adalah kemana gaji 2 bulan sebelumnya, Januari - Februari," imbuhnya.
Diungkapkan Said, beberapa kabupaten di Jatim juga sudah selesai semua, bahkan tanda tangan kontrak sampai penyerahan SK sudah. Sementara, Lamongan sampai sekarang belum ada titik terang padahal SK P3K ini berdampak bagi pegawai yang selama ini sudah berkarya di Lamongan (sebagai tenaga honorer dan kontrak) selama puluhan tahun. "Kita ini sudah bekerja bukan setahun atau 2 tahun, tapi sudah puluhan tahun, " tandas Said yang diamini oleh koordinator pegawai lainnya.
Para pegawai ini memberi waktu 1 minggu kepada Pemkab Lamongan untuk segera menuntaskan proses SK P3K ini. Jika tidak dipenuhi atau belum ada kejelasan, pegawai P3K ini akan bertanya secara kolektif ke Pemkab Lamongan. Baca: Gemparkan Cianjur Melahirkan Tanpa Hamil, KUA Cidaun Sebut Siti Zainah Bukan Janda.
tulis komentar anda