Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Gowa Akan Dapat Rp15 Juta

Senin, 15 Februari 2021 - 18:16 WIB
Adapun syarat yang dibutuhkan oleh ahli waris adalah surat keterangan kematian yang disebabkan Covid-19 baik dari rumah sakit/puskesmas/dinas kesehatan, dan surat kematian dari desa/lurah setempat.

Selain itu, surat keterangan ahli waris, fotokopi KK dan KTP korban dan ahli waris, fotokopi buku rekening ahli waris, dokumentasi saat dirawat atau proses pemakaman, kontak ahli waris/keluarga.

"Jadi semua persyaratan yang dibutuhkan harus dipenuhi kemudian membawa berkasnya ke kantor Dinas Sosial Bidang Perlindungan Sosial, nanti kami akan verifikasi lalu buatkan proposalnya kemudian membawa ke Dinsos Sulsel," jelasnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Hari Libur dan Cuti Bersama Dinilai Perlu Dievaluasi

Syamsuddin mengaku, pihaknya akan menyusun dengan baik data yang tercatat agar tepat sasaran, tertib administrasi ķepada para ahli waris dan memastikan jumlah bantuannya diterima melalui rekening bank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!