Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Gowa Akan Dapat Rp15 Juta
Senin, 15 Februari 2021 - 18:16 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
GOWA - Tahun ini, seluruh ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 akan mendapatkan santunan sebesar Rp15.000.000 setiap ahli warisnya. Pemberian santunan itu sesuai edaran Kementerian Sosial melalui Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penanganan perlindungan sosial yang ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa .
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa , Syamsuddin Bidol mengatakan, saat ini pihaknya telah mendata beberapa ahli waris yang megumpulkan berkas di dinasnya untuk diverifikasi, kemudian dikirim ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Sulsel.
Baca juga: Akhirnya, Vaksin Sinovac Aman untuk Komorbid, Ibu Menyusui, dan Penyitas COVID-19
"Datanya harus betul-betul terkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, perangkat pemerintahan kecamatan, desa/ kelurahan setempat, jika hal ini dilakukan maka akan mudah untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sehingga para ahli waris lebih mudah dalam layanan," katanya, Senin (15/2/2021).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa , Syamsuddin Bidol mengatakan, saat ini pihaknya telah mendata beberapa ahli waris yang megumpulkan berkas di dinasnya untuk diverifikasi, kemudian dikirim ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Sulsel.
Baca juga: Akhirnya, Vaksin Sinovac Aman untuk Komorbid, Ibu Menyusui, dan Penyitas COVID-19
"Datanya harus betul-betul terkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, perangkat pemerintahan kecamatan, desa/ kelurahan setempat, jika hal ini dilakukan maka akan mudah untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sehingga para ahli waris lebih mudah dalam layanan," katanya, Senin (15/2/2021).
Lihat Juga :