Lempari Mobil Patroli Satlantas, Seorang Remaja di Lampura Ditangkap
Senin, 15 Februari 2021 - 16:45 WIB
LAMPUNG UTARA - Seorang warga di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung , ditangkap polisi lantaran melempari mobil patroli Satuan Lalu-lintas Polres setempat. Akibatnya, kaca mobil tersebut pecah.
Rz (18), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampura, ditangkap di kedimananya. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan, aksi pelemparan itu terjadi di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya di depan Dealer Yamaha pada hari Minggu (17/1/21) pukul 04.30 WIB. Saat itu anggota Sat Lantas tengah melakukan patroli rutin.
“Saat itu anggota yang tengah berpatroli mengendari mobil dilempari batu oleh pelaku yang mengendari motor bersama dua rekannya. Akibatnya kaca belakang pecah,” kata kapolres, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Ironisnya saat ditangkap, polisi mendapati narkoba jenis sabu beserta alat hisap dari tangan pelaku. Untuk mempertanggungawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti batu untuk melempar serta narkoba jenis sabu, masih diamankan di Mapolres.
Baca juga: Baru Selesai Beri Layanan Seks dan Masih Telanjang, PSK Online di Bali Dibunuh Pelanggannya
Pelaku bakal dijerat pasal pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP serta UU narkotika. Dari penelusuran diketahui, aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran di bawah pengaruh minuman keras.
Rz (18), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampura, ditangkap di kedimananya. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan, aksi pelemparan itu terjadi di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya di depan Dealer Yamaha pada hari Minggu (17/1/21) pukul 04.30 WIB. Saat itu anggota Sat Lantas tengah melakukan patroli rutin.
“Saat itu anggota yang tengah berpatroli mengendari mobil dilempari batu oleh pelaku yang mengendari motor bersama dua rekannya. Akibatnya kaca belakang pecah,” kata kapolres, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Ironisnya saat ditangkap, polisi mendapati narkoba jenis sabu beserta alat hisap dari tangan pelaku. Untuk mempertanggungawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti batu untuk melempar serta narkoba jenis sabu, masih diamankan di Mapolres.
Baca juga: Baru Selesai Beri Layanan Seks dan Masih Telanjang, PSK Online di Bali Dibunuh Pelanggannya
Pelaku bakal dijerat pasal pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP serta UU narkotika. Dari penelusuran diketahui, aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran di bawah pengaruh minuman keras.
(boy)
tulis komentar anda