Sok Jagoan, 25 Pembalak Liar Todongkan Senpi dan Sekap Mantri Hutan
Senin, 15 Februari 2021 - 16:37 WIB
“Setelah itu korban diminta uang yang dibawanya senilai Rp1,9 juta, dan handphone oleh salah satu pelaku,” kata Wiraga, Senin (15/2/2021).
Selanjutnya korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau. "Kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh empat orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A,” bebernya.
Pelaku berhasil menebang dua pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 sentimeter dan ukuran keliling 240 sentimeter. Kemudian batang pohon itu diangkut pelaku menggunakan dua unit truk. Sementara korban ditinggal pelaku masih dalam keadaan terikat.
"Dari kejadian tersebut negara melalui Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp41.596.000. Dan korban sendiri menderita kerugian sebesar Rp1,9 juga. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora ," tandasnya.
Selanjutnya korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau. "Kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh empat orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A,” bebernya.
Pelaku berhasil menebang dua pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 sentimeter dan ukuran keliling 240 sentimeter. Kemudian batang pohon itu diangkut pelaku menggunakan dua unit truk. Sementara korban ditinggal pelaku masih dalam keadaan terikat.
"Dari kejadian tersebut negara melalui Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp41.596.000. Dan korban sendiri menderita kerugian sebesar Rp1,9 juga. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora ," tandasnya.
(shf)