Asyik, Kini KAI Sediakan Layanan GeNose di 8 Stasiun

Senin, 15 Februari 2021 - 06:35 WIB
Sesuai Surat edaran Kementrian Perhubungan ( Kemenhub) No 20 Tahun 2021, pelanggan kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. "Syarat Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun tetap sama,yaitu calon penumpang yang memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas," beber dia.

Dilanjutkan Supriyanto, selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19. Pada saat pelaksanaan, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan. Baca juga: Menhub Kasih Bocoran Tes GeNose Bakal Digunakan 44 Stasiun Kereta Api

"Kami akan memastikan bahwa yang dapat naik kereta api adalah pelanggan yang dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Pelanggan KA dihimbau untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!