Tangkap 3 Pemuda, Polres Bangka Selatan Temukan 36 Paket Sabu Siap Edar

Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:17 WIB
Dua hari terakhir, Polres Bangka Selatan berhasil menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah di kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan bersama barang bukti sabu sebanyak 36 Paket dengan berat total 12, 82 Gram. (Ist)
BANGKA SELATAN - Dua hari terakhir, Polres Bangka Selatan berhasil menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah di kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan bersama barang bukti sabu sebanyak 36 Paket dengan berat total 12, 82 Gram.

Di lokasi pertama di Jalan Merdeka Toboali pada Kamis (11/02/2021), Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SS (26) warga jalan Damai Toboali beserta barang bukti 5 paket sabu seberat 1,70 gram yang disimpan tersangka dibawah karpet lantai motor vario miliknya bersama barang bukti lainnya.

Kemudian di lokasi kedua di jalan Jenderal Sudirman Toboali pada Jumat (12/02/2021), Polisi kembali menangkap dua orang pemuda berinisial AZ (28) dan FH (19) yang keduanya merupakan warga gang Kenari Toboali beserta barang bukti 31 Paket Sabu seberat 11,12 gram, 1 timbangan digital, 1 Sekop Pipet dan Plasting bening yang diduga digunakan tersangka untuk mengedar barang haram tersebut.



Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan, Penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya laporan warga dimana di dua lokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Baca: Dua Rumah Warga di Rangkasbitung Terbakar, Satu Orang Tewas Terpanggang.



"Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengintaian dan penangkapan ketiga tersangka di lokasi berbeda bersama barang bukti sabu sebanyak 36 Paket seberat 12,82 gram yang disaksikan RT setempat," katanya, Sabtu (13/02/2021). Baca Juga: Ular Sanca Bola Afrika, Jadi Pengungkit Ekonomi Keluarga di Tengah Pandemi COVID-19.

Ketiga tersangka beserta barang bukti, kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Ketiga tersangka ini akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content