Modus Rekrutmen CPNS, Kades di Mojokerto Diduga Embat Rp118 Juta

Jum'at, 17 April 2020 - 19:16 WIB
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
MOJOKERTO - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto, harus merasakan dinginnya sel penjara diduga terlibat kasus penipuan. Modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengungkapkan, pelaku merupakan Abdul Mukti, Kades Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pria berusia 70 tahun itu, diringkus polisi berdasarkan laporan Efendi Hariyanto, 50 warga asal Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

"Tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Selanjutnya penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Balai Desa Ngrame dan akhirnya penyidik melakukan penangkapan," kata Dewa dalam rilis kepada sejumlah awak media, Jumat (17/4/2020).



Aksi penipuan yang dilakukan Abdul Mukti ini bermula pada 19 Maret 2017 silam. Kala itu, Kades aktif ini menjanjikan anak korban menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang. Namun, itu tidak gratis. Korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang pelicin sebesar Rp140 juta.

Lantaran sudah kenal akrab, korban pun percaya begitu saja. Ia akhirnya menyepakati perjanjian tersebut. Secara bertahap, Efendi menyetorkan sejumlah uang kepada Abdul Mukti hingga mencapai Rp118 juta. Hal itu tak lain agar anaknya bisa menjadi guru ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.

Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan habis, anak Efendi tak kunjung berstatus sebagai ASN. Berbagai upaya sudah dilakukan Efendi, ia berkali-kali menanyakan kapan anaknya diangkat menjadi ASN di Pemkab Mojokerto. Lantaran terus berkelit, Efendi pun akhinya memilih jalur hukum dan melaporkan Abdul Mukti ke polisi.

"Atas dasar itu (laporan), penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana. Berdasarkan barang bukti berupa empat lembar kuitansi pembayaran dan keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," imbuh Dewa.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dewa, pihaknya sudah menetapkan Abdul Mukti sebagai tersangka tindak pidana penipuan. Kades aktif itupun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Ia ditangkap saat berada di kantor Bali Desa Ngrame.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan ini
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content