Tak Puas Cabuli Ibu hingga Hamil, Pria Ini Ikut Garap Anaknya Berkali-kali

Jum'at, 12 Februari 2021 - 03:10 WIB
Baca juga: Pelukan dan Tangisan Warnai Sidang Mediasi Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

Dia menyebutkan, pelaku sudah berpacaran dengan ibu korban kurang lebih satu tahun. Tersangka di tangkap setelah melihat chat anaknya ada hubungan dengan pelaku. Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan menagkap pelaku pencabulan.

“Petugas mengamankan barantg bukti pakaian serta hp yang berisi rekaman video,” ungkapnya. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan polres kuningan. Pelaku di jerat pasal 81-82 undang undang nomer 35 tahun 2014/ tentang perlindungan anak di bawah umur dengan hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!