Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie Optimistis MK Tolak Gugatan Muhamad-Saras
Jum'at, 12 Februari 2021 - 03:01 WIB
Menurut dia, semua dalil yang digunakan kubu nomor 1 dalam gugatan di MK, sudah ditangani oleh Bawaslu semuanya. "Semua bisa kita patahkan prinsipnya. Bahkan, semua yang dituduh kan dan didalilkan pemohon sudah diproses bawaslu dan kita lampiran sebagai barang bukti. Karena bukan perselisihan hasil perhitungan," sambungnya.
Meski begitu, Benyamin mengaku pihaknya siap menerima apa pun putusan MK pada putusan sela nanti. Sebaliknya, dia juga meminta kepada kubu Muhamad-Saraswati juga bisa legowo menerima keputusan MK.
"Apa pun putusan MK, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan MK dan kalau saya mematuhi putusan MK dan saya berharap pihak pemohon juga sama mematuhi putusan MK. Apa pun putusannya, legowo lah," tukasnya.
Meski begitu, Benyamin mengaku pihaknya siap menerima apa pun putusan MK pada putusan sela nanti. Sebaliknya, dia juga meminta kepada kubu Muhamad-Saraswati juga bisa legowo menerima keputusan MK.
"Apa pun putusan MK, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan MK dan kalau saya mematuhi putusan MK dan saya berharap pihak pemohon juga sama mematuhi putusan MK. Apa pun putusannya, legowo lah," tukasnya.
(wib)
Lihat Juga :