Diguncang Pandemi COVID-19, Migas Hulu Jabar Cetak Laba Bisnis Energi Rp152 Miliar

Kamis, 11 Februari 2021 - 22:12 WIB
MUJ tetap produktif dalam menjalankan bisnis. Artinya, ada strategi yang harus dijalankan dalam mencapai target, terutama memaksimalkan bisnis-bisnis MUJ di luar pengelolaan PI," kata Prabowo.

Melalui anak perusahaan PT Energi Negeri Mandiri (ENM), agresivitas bisnis kegiatan jasa penunjang migas dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) pun sudah dimulai pada 2020 lalu.

Di Kalimantan Selatan, MUJ memberikan layanan ketenagalistrikan Diesel Rotary Uninterruptible Power Supply (DRUPS) 10 MVA untuk mendukung operasional industri di sektor hulu migas milik Pertamina EP Asset 5 di Tanjung, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, pengadaan 4 Unit Mobile Rig 550 HP bersama PT Petrodrill Manufaktur Indonesia (Petrodril) yang memiliki workshop di Dawuan, Jabar untuk kebutuhan hulu migas.

MUJ juga mengukuhkan usaha di bidang energi terbarukan melalui sinergi BUMD bersama PT Tirta Gemah Ripah (Tirta Jabar) dengan melakukan kerja sama pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Cirompang di Kabupaten Garut untuk meningkatkan kapasitas produksi listrik di wilayah Garut Selatan.

Direktur Utama MUJ, Begin Troys mengatakan, sinyal pemulihan ekonomi pada 2021 ini sudah mulai terlihat. Sehingga, MUJ optimistis bisa kembali membukukan laba yang telah ditargetkan.

"Setelah kita menjalankan beberapa usaha di tahun 2020 di tengah tantangan pandemi, kini kita ingin kembali lari dan menatap optimis beberapa pengembangan usaha di luar PI pada tahun 2021," ucapnya.

Sesuai harapan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil agar MUJ bisa terus meningkatkan kontribusi dan manfaatnya untuk Jabar, lanjut Begin, pihaknya ingin mencapai rasio pendapatan perusahaan yang seimbang dari bisnis PI dan non PI. "InsyaAllah komposisinya bisa 50 persen, 50 persen," katanya.

Untuk diketahui, MUJ merupakan perseroan daerah (perseroda) yang seluruh sahamnya 100%dimiliki Pemprov Jabar. MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan Partisipasi Interest (PI) 10% di wilayah kerja ONWJ bagi BUMD daerah penghasil migas sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content