Lapas Parepare Buka Layanan Posbakum untuk Warga Binaan
Kamis, 11 Februari 2021 - 19:47 WIB
"Posbakum tak hanya membantu warga binaan dengan pengetahuan tentang hukum, tapi juga mengratiskan bantuan hukum bagi warga binaan yang kurang mampu,” katanya.
Kehadiran Posbakum, jelas Rachmat, berdasarkan amanat UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Keberadaannya, untuk menjaga hak setiap orang dalam mendapatkan bantuan hukum terutama bagi napi yang tidak memiliki kemampuan membayar penasihat hukum.
Sementara Kepala Seksi Binaan Narapidana Lapas Parepare , Simong mengatakan, hadirnya Posbakum diharapkan dapat memberikan pengetahuan hukum dan membantu proses peradilan warga binaan.
"Utamanya yang belum mempunyai penasihat hukum,” tandasnya.
Baca Juga: Sembunyi Sabu dalam Boneka Beruang, Pasutri dan Ipar Jaringan Lapas Ditangkap
Kehadiran Posbakum, jelas Rachmat, berdasarkan amanat UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Keberadaannya, untuk menjaga hak setiap orang dalam mendapatkan bantuan hukum terutama bagi napi yang tidak memiliki kemampuan membayar penasihat hukum.
Sementara Kepala Seksi Binaan Narapidana Lapas Parepare , Simong mengatakan, hadirnya Posbakum diharapkan dapat memberikan pengetahuan hukum dan membantu proses peradilan warga binaan.
"Utamanya yang belum mempunyai penasihat hukum,” tandasnya.
Baca Juga: Sembunyi Sabu dalam Boneka Beruang, Pasutri dan Ipar Jaringan Lapas Ditangkap
(agn)
Lihat Juga :