Lapas Parepare Buka Layanan Posbakum untuk Warga Binaan
Kamis, 11 Februari 2021 - 19:47 WIB
loading...
Lapas di Parepare menyiapkan Pos Bantuan Hukum gratis untuk para warga binaan. Foto: Istimewa
A
A
A
PAREPARE - Warga binaa yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Parepare, kini bisa mendapatkan bantuan hukum melalui layanan pos bantuan hukum (Posbakum), yang secara gratis disiapkan pihak Lapas Parepare.
Ketua Posbakum , Rachmat S Lulung mengatakan, layanan tersebut masif disosialisasikan agar seluruh warga binaan dapat memanfaatkan layanan tersebut serta menambah wawasan terkait hukum.
Rachmat mengemukakan, menjadi hal penting bagi warga binaan untuk paham dengan pos bantuan hukum .
Baca Juga: 6 Narapidana di Lapas Parepare Dapat Remisi Natal
"Posbakum tak hanya membantu warga binaan dengan pengetahuan tentang hukum, tapi juga mengratiskan bantuan hukum bagi warga binaan yang kurang mampu,” katanya.
Kehadiran Posbakum, jelas Rachmat, berdasarkan amanat UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Keberadaannya, untuk menjaga hak setiap orang dalam mendapatkan bantuan hukum terutama bagi napi yang tidak memiliki kemampuan membayar penasihat hukum.
Sementara Kepala Seksi Binaan Narapidana Lapas Parepare , Simong mengatakan, hadirnya Posbakum diharapkan dapat memberikan pengetahuan hukum dan membantu proses peradilan warga binaan.
"Utamanya yang belum mempunyai penasihat hukum,” tandasnya.
Baca Juga: Sembunyi Sabu dalam Boneka Beruang, Pasutri dan Ipar Jaringan Lapas Ditangkap
Ketua Posbakum , Rachmat S Lulung mengatakan, layanan tersebut masif disosialisasikan agar seluruh warga binaan dapat memanfaatkan layanan tersebut serta menambah wawasan terkait hukum.
Rachmat mengemukakan, menjadi hal penting bagi warga binaan untuk paham dengan pos bantuan hukum .
Baca Juga: 6 Narapidana di Lapas Parepare Dapat Remisi Natal
"Posbakum tak hanya membantu warga binaan dengan pengetahuan tentang hukum, tapi juga mengratiskan bantuan hukum bagi warga binaan yang kurang mampu,” katanya.
Kehadiran Posbakum, jelas Rachmat, berdasarkan amanat UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Keberadaannya, untuk menjaga hak setiap orang dalam mendapatkan bantuan hukum terutama bagi napi yang tidak memiliki kemampuan membayar penasihat hukum.
Sementara Kepala Seksi Binaan Narapidana Lapas Parepare , Simong mengatakan, hadirnya Posbakum diharapkan dapat memberikan pengetahuan hukum dan membantu proses peradilan warga binaan.
"Utamanya yang belum mempunyai penasihat hukum,” tandasnya.
Baca Juga: Sembunyi Sabu dalam Boneka Beruang, Pasutri dan Ipar Jaringan Lapas Ditangkap
(agn)
Lihat Juga :