Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Buku KIR dengan Tarif Rp230.000

Kamis, 11 Februari 2021 - 20:57 WIB
Sementara itu, Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara Ipda Idris menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman baik keuntungan maupun pelaku atau pihak lainnya yang terlibat.

"Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan kembangi. Dan masih ada beberapa pelaku yang masih kami kejar terkait sindikat ini juga," ucapnya. Baca juga: Cegah Truk ODOL, Pemalsuan Kartu Uji KIR Harus Ditindak

Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!