Janda Korban Penganiayaan Bermotif Cinta Segitiga Akhirnya Meninggal
Kamis, 11 Februari 2021 - 13:13 WIB
SIDOARJO - Setelah sempat dirawat di rumah sakit sekitar 5 hari, Seniwati (56), warga Desa Wonokupang Balongbendo, Sidoarjo, korban yang dianiaya oleh kekasihnya sendiri, JP (57), warga Desa Gagang Kepuhsari Balongbendo, Sidoarjo, akhirnya meninggal dunia, Kamis (11/2/2021) dinihari.
Korban yang berprofesi sebagai penjahit ini, oleh petugas dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Desa Wonokupang, Balongbendo sesuai aturan protokol kesehatan, karena korban diketahui positif COVID-19 saat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Baca juga: Ancam Pukul Wartawan, Anggota DPRD Barito Selatan Jadi Tersangka
Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priyambodo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal akibat mengalami pendarahan di otak akibat pukulan benda keras.
Sementara terkait kematian korban, pasal yang disangkakan terhadap tersangka JP, dirubah dari pasal 351 ayat 2 menjadi pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Korban meninggal kamis dinihari di RSUD Sidoarjo dan telah dimakamkan sesuai aturan protokol kesehatan karena korban diketahui positif terpapar COVID-19 saat dirumahsakit,” tegas Kompol Ari Priyambodo, Kapolsek Balongbendo-Sidoarjo.
Dengan meninggalnya korban Seniwati, saat ini masih ada satu korban lagi, Misto (57), warga Desa Watesari Balongbendo-Sidoarjo yang notabene pria lain yang berselingkuh dan berhubungan badan dengan korban Seniwati. Misto, kini masih dirawat di RS Anwar Medika Krian-Sidoarjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Korban Seniwati, seorang janda yang berprofesi sebagai penjahit ini ditemukan bersimbah darah bersama pria lain bernama Misto di dalam kamar rumahnya setelah dihantam dengan linggis oleh tersangka JP saat korban sedang berhubungan badan.
Korban yang berprofesi sebagai penjahit ini, oleh petugas dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Desa Wonokupang, Balongbendo sesuai aturan protokol kesehatan, karena korban diketahui positif COVID-19 saat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Baca juga: Ancam Pukul Wartawan, Anggota DPRD Barito Selatan Jadi Tersangka
Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priyambodo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal akibat mengalami pendarahan di otak akibat pukulan benda keras.
Sementara terkait kematian korban, pasal yang disangkakan terhadap tersangka JP, dirubah dari pasal 351 ayat 2 menjadi pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Korban meninggal kamis dinihari di RSUD Sidoarjo dan telah dimakamkan sesuai aturan protokol kesehatan karena korban diketahui positif terpapar COVID-19 saat dirumahsakit,” tegas Kompol Ari Priyambodo, Kapolsek Balongbendo-Sidoarjo.
Dengan meninggalnya korban Seniwati, saat ini masih ada satu korban lagi, Misto (57), warga Desa Watesari Balongbendo-Sidoarjo yang notabene pria lain yang berselingkuh dan berhubungan badan dengan korban Seniwati. Misto, kini masih dirawat di RS Anwar Medika Krian-Sidoarjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Korban Seniwati, seorang janda yang berprofesi sebagai penjahit ini ditemukan bersimbah darah bersama pria lain bernama Misto di dalam kamar rumahnya setelah dihantam dengan linggis oleh tersangka JP saat korban sedang berhubungan badan.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda