Tak Kuat Tahan Birahi, Pria di Bengkulu Gauli Kakak Ipar Sendiri
Kamis, 11 Februari 2021 - 12:23 WIB
BENGKULU - Pria berinisial HF (25), warga Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri kepada Kepolisian setempat usai melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap kakak iparnya sendiri, Kamis (11/2/2021)
Keterangan Kepolisian Resort Bengkulu Utara menyebutkan, tersangka nekat melakukan aksinya lantaran tak tahan melihat pakaian korban yang tersingkap pada bagian dada. Aksi ini dilakukannya di kamar korban saat malam hari, ketika seluruh keluarganya tengah terlelap tidur.
Korban yang menyadari kehadiran pelaku, sempat melakukan perlawanan. Tersangka memilih kabur melalui plafon rumah dan menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara."Korbannya adalah kakak iparnya sendiri. Tersangka merupakan residivis kasus 351," kata Kabid Humas Polres Bengkulu Utara, Iptu Darlan.
Atas aksinya, tersangka terjerat dengan Pasal 285 tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman 8 Tahun penjara. Sementara itu, kepada pewarta, tersangka mengaku telah berulang kali mengingatkan korban agar berpakaian santun dalam aktifitas sehari-hari.
"Sudah aku ingatkan bang, pakai pakaian yang sopan, aku ini laki-laki takut khilaf gitu. Tapi tidak berubah, saya tak kuat tahan nafsu. Menyesal bang, saya menyerahkan diri ke Polisi dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," ucap HF.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Keterangan Kepolisian Resort Bengkulu Utara menyebutkan, tersangka nekat melakukan aksinya lantaran tak tahan melihat pakaian korban yang tersingkap pada bagian dada. Aksi ini dilakukannya di kamar korban saat malam hari, ketika seluruh keluarganya tengah terlelap tidur.
Korban yang menyadari kehadiran pelaku, sempat melakukan perlawanan. Tersangka memilih kabur melalui plafon rumah dan menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara."Korbannya adalah kakak iparnya sendiri. Tersangka merupakan residivis kasus 351," kata Kabid Humas Polres Bengkulu Utara, Iptu Darlan.
Atas aksinya, tersangka terjerat dengan Pasal 285 tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman 8 Tahun penjara. Sementara itu, kepada pewarta, tersangka mengaku telah berulang kali mengingatkan korban agar berpakaian santun dalam aktifitas sehari-hari.
"Sudah aku ingatkan bang, pakai pakaian yang sopan, aku ini laki-laki takut khilaf gitu. Tapi tidak berubah, saya tak kuat tahan nafsu. Menyesal bang, saya menyerahkan diri ke Polisi dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," ucap HF.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(don)
tulis komentar anda