KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Jayapura

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:19 WIB
"Yang kita dorong dalam rakor tadi itu adalah mengenai sarana melalui monitoring centre atau sebuah aplikasi berisikan indikator-indikator yang harus dipenuhi oleh masing-masing OPD terkait di pemerintah daerah dengan delapan (8) area yang telah kita dorong untuk dikembangkan," ucap Ismail menambahkan.

Kata Ismail, indikator itu menunjukkan dan kenapa harus dipenuhi, karena dalam rangka sistem yang ada disitu terbangun dengan baik untuk mengurangi kebocoran-kebocoran atau penyimpangan yang mungkin terjadi, kemudian resiko-resiko terhadap adanya tindakan korupsi.

"Jadi dengan ditunjukkan oleh indikator itu, sehingga harus dipenuhi. Misalnya, harus punya catatan atas aset dan kalau tidak punya catatan tentang aset, maka akan lemah disitu," katanya.

Untuk Kabupaten Jayapura, hanya mencapai 50 persen di tahun (2020) ini dari indikator yang harus dipenuhi. "Capaian tahun ini di Kabupaten Jayapura hanya 50 persen dari indikator yang kita minta. Kalau di kategorikan masih sedang dan tentunya harus tetap dikembangkan. Maka nya kami di sini memberikan sebuah masukan atau rekomendasi yang harus nantinya dari hasil evaluasi itu harus ditindaklanjuti," sebutnya.

"Kami akan melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala terhadap rencana aksi yang terprogram dan terukur untum dilaksanakan di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura," tandas Ismail Hindersah.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!