KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Jayapura

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:19 WIB
loading...
KPK Gelar Rakor Pemberantasan...
Koordinator untuk Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah V Provinsi Papua, Ismail Hindersah
A A A
SENTANI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (10/1/2021), menggelar rapat koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Papua, khususnya di Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Rakor dibuka oleh Sekda Kabupaten Jayapura Hanna S. Hikoyabi didampingi Inspektur Inspektorat Kabupaten Jayapura dan juga dihadiri sejumlah Kepala OPD Kabupaten Jayapura.

Koordinator untuk Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah V Provinsi Papua, Ismail Hindersah, mengatakan, rakor terintegrasi ini dalam upaya mencegah korupsi dan juga mendorong tata kelola pemerintah yang baik di Provinsi Papua, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura.

"Kan kami dari pencegahan ya, maka itu kami mendorong pemerintah daerah melaksanakan program-program intervensi kepada pemerintah daerah untuk di implementasikan program pencegahan korupsi di delapan (8) sektor area," ujarnya kepada wartawan usai rakor, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Ismail mengemukakan, KPK menyoroti tata kelola di beberapa bidang yakni di perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, penguatan inspektorat daerah, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengawalan dana desa (kampung), pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah, tata kelola sumber daya alam (SDA) serta sektor strategis lainnya.

"Kami hanya soroti tata kelola di delapan sektor area seperti perencanaan dan penganggaran, kemudian di perizinan (DPMPTSP), pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, lalu pengembangan ASN, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan pengelolaan dana desa. Jadi delapan sektor itu yang kami dorong dalam rangka pencegahan korupsi," ungkapnya.

"Yang kita dorong dalam rakor tadi itu adalah mengenai sarana melalui monitoring centre atau sebuah aplikasi berisikan indikator-indikator yang harus dipenuhi oleh masing-masing OPD terkait di pemerintah daerah dengan delapan (8) area yang telah kita dorong untuk dikembangkan," ucap Ismail menambahkan.

Kata Ismail, indikator itu menunjukkan dan kenapa harus dipenuhi, karena dalam rangka sistem yang ada disitu terbangun dengan baik untuk mengurangi kebocoran-kebocoran atau penyimpangan yang mungkin terjadi, kemudian resiko-resiko terhadap adanya tindakan korupsi.

"Jadi dengan ditunjukkan oleh indikator itu, sehingga harus dipenuhi. Misalnya, harus punya catatan atas aset dan kalau tidak punya catatan tentang aset, maka akan lemah disitu," katanya.

Untuk Kabupaten Jayapura, hanya mencapai 50 persen di tahun (2020) ini dari indikator yang harus dipenuhi. "Capaian tahun ini di Kabupaten Jayapura hanya 50 persen dari indikator yang kita minta. Kalau di kategorikan masih sedang dan tentunya harus tetap dikembangkan. Maka nya kami di sini memberikan sebuah masukan atau rekomendasi yang harus nantinya dari hasil evaluasi itu harus ditindaklanjuti," sebutnya.

"Kami akan melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala terhadap rencana aksi yang terprogram dan terukur untum dilaksanakan di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura," tandas Ismail Hindersah.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Perkuat Akses Digital...
Perkuat Akses Digital di Papua Pegunungan, Community Gateway Diresmikan
Amuk Massa di Stadion...
Amuk Massa di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Ini Pemicunya
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Rekomendasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved