Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 10 Februari 2021 - 17:43 WIB
Baca juga: KPK Jebloskan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke Tahanan
Yoga juga menyatakan, terdakwa Budi Budiman terbukti memberikan suap kepada dua petugas Kementerian Keuangan, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp3 miliar untuk mengurus DID dan DAK pada September 2016 silam.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp250 juta subsidair kurungan empat bulan," katanya.
Meski terdakwa sudah mengaku bersalah dan menyesal, namun Yoga mengatakan, hal itu tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan keinginan terdakwa sebagai justice collaborator (JC).
Yoga juga menyatakan, terdakwa Budi Budiman terbukti memberikan suap kepada dua petugas Kementerian Keuangan, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp3 miliar untuk mengurus DID dan DAK pada September 2016 silam.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp250 juta subsidair kurungan empat bulan," katanya.
Meski terdakwa sudah mengaku bersalah dan menyesal, namun Yoga mengatakan, hal itu tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan keinginan terdakwa sebagai justice collaborator (JC).
Lihat Juga :