Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:43 WIB
Baca juga: KPK Jebloskan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke Tahanan



Yoga juga menyatakan, terdakwa Budi Budiman terbukti memberikan suap kepada dua petugas Kementerian Keuangan, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp3 miliar untuk mengurus DID dan DAK pada September 2016 silam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp250 juta subsidair kurungan empat bulan," katanya.

Meski terdakwa sudah mengaku bersalah dan menyesal, namun Yoga mengatakan, hal itu tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan keinginan terdakwa sebagai justice collaborator (JC).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!