Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 10 Februari 2021 - 17:43 WIB
BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Menurut jaksa KPK, terdakwa Budi Budiman bersalah karena memberikan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN 2018 yang diajukan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
"Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas jaksa KPK, Yoga Pratomo saat membacakan tuntutannya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).
Yoga juga menyatakan, terdakwa Budi Budiman terbukti memberikan suap kepada dua petugas Kementerian Keuangan, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp3 miliar untuk mengurus DID dan DAK pada September 2016 silam.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp250 juta subsidair kurungan empat bulan," katanya.
Meski terdakwa sudah mengaku bersalah dan menyesal, namun Yoga mengatakan, hal itu tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan keinginan terdakwa sebagai justice collaborator (JC).
Pasalnya, kata Yoga, terdakwa Budi Budiman tidak mengungkapkan pelaku dan tindak pidana lainnya. Budi sendiri akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK tersebut yang dijadwalkan dua pekan ke depan.
Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Budi Budiman juga menyeret nama mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Budi Budiman dan Romahurmuziy membahas soal pengajuan DID, DAK, dan dana alokasi umum (DAU).
Permohonan dana DID senilai Rp100 miliar itu terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp50 miliar dan infrastruktur Rp50 miliar dan disetujui Rp44,6 miliar lebih setelah diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada 2 November 2016. Kemudian, akhir Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan permohonan DAK senilai Rp323,8 miliar lebih.
"Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas jaksa KPK, Yoga Pratomo saat membacakan tuntutannya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).
Yoga juga menyatakan, terdakwa Budi Budiman terbukti memberikan suap kepada dua petugas Kementerian Keuangan, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp3 miliar untuk mengurus DID dan DAK pada September 2016 silam.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp250 juta subsidair kurungan empat bulan," katanya.
Meski terdakwa sudah mengaku bersalah dan menyesal, namun Yoga mengatakan, hal itu tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan keinginan terdakwa sebagai justice collaborator (JC).
Pasalnya, kata Yoga, terdakwa Budi Budiman tidak mengungkapkan pelaku dan tindak pidana lainnya. Budi sendiri akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK tersebut yang dijadwalkan dua pekan ke depan.
Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Budi Budiman juga menyeret nama mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Budi Budiman dan Romahurmuziy membahas soal pengajuan DID, DAK, dan dana alokasi umum (DAU).
Permohonan dana DID senilai Rp100 miliar itu terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp50 miliar dan infrastruktur Rp50 miliar dan disetujui Rp44,6 miliar lebih setelah diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada 2 November 2016. Kemudian, akhir Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan permohonan DAK senilai Rp323,8 miliar lebih.
(shf)
tulis komentar anda