Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:43 WIB
Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Menurut jaksa KPK, terdakwa Budi Budiman bersalah karena memberikan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN 2018 yang diajukan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Ini Pesan Wali Kota Tasikmalaya Setelah Ditahan KPK karena Korupsi





"Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas jaksa KPK, Yoga Pratomo saat membacakan tuntutannya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!