Rencana Perpisahan Bupati Blitar Ke Luar Kota Dibenarkan, Tapi Batal karena SE Menpan RB
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:30 WIB
Sementara sejumlah ASN sebelumnya mengaku resah dengan adanya acara perpisahan yang akan berlangsung di Kota Batu. Acara yang melibatkan ratusan orang, yakni karena diwajibkan sarimbit (membawa pasangan), dikhawatirkan menimbulkan klaster baru COVID-19.
Disisi lain para ASN juga khawatir dianggap melanggar aturan yang diterbitkan Menpan RB. Anggota DPRD Kabupaten Adib Zamhari menilai rencana Pemkab Blitar pada Kamis malam (11/2) tersebut, tidak patut dilakukan. Karenanya sejak awal, politisi PKB ini mendesak Pemkab tidak melanjutkan. "Miris. Ini tidak patut," ujar Adib.
Tidak hanya soal potensi munculnya klaster baru COVID-19. Adib juga mengingatkan bahwa saat ini masih berlangsung PPKM mikro. Selama PPKM seluruh masyarakat diminta untuk patuh. Aktivitas ekonomi masyarakat juga dibatasi. Selain itu, untuk menghindari kerumunan, acara hajatan warga dilarang.
Seluruh kantor diminta menerapkan work from home (WFH) dengan jumlah pegawai atau karyawan fifty fifty. Begitu juga dengan sekolah. Diharuskan tetap menjalankan sistem belajar mengajar secara daring. Namun Pemkab Blitar justru merencanakan hal hal yang kontraproduktif.
Apa yang akan mereka lakukan, kata Adib justru tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan. Sebagai legislatif ia meminta acara tidak dilanjutkan. Namun jika tetap ngotot dilakukan, pihaknya mempersilahkan. "Saat ini semua lagi prihatin. Silahkan saja kalau mau tetap melanjutkan acaranya. Semua ada konsekuensinya," tegas Adib.
Disisi lain para ASN juga khawatir dianggap melanggar aturan yang diterbitkan Menpan RB. Anggota DPRD Kabupaten Adib Zamhari menilai rencana Pemkab Blitar pada Kamis malam (11/2) tersebut, tidak patut dilakukan. Karenanya sejak awal, politisi PKB ini mendesak Pemkab tidak melanjutkan. "Miris. Ini tidak patut," ujar Adib.
Tidak hanya soal potensi munculnya klaster baru COVID-19. Adib juga mengingatkan bahwa saat ini masih berlangsung PPKM mikro. Selama PPKM seluruh masyarakat diminta untuk patuh. Aktivitas ekonomi masyarakat juga dibatasi. Selain itu, untuk menghindari kerumunan, acara hajatan warga dilarang.
Seluruh kantor diminta menerapkan work from home (WFH) dengan jumlah pegawai atau karyawan fifty fifty. Begitu juga dengan sekolah. Diharuskan tetap menjalankan sistem belajar mengajar secara daring. Namun Pemkab Blitar justru merencanakan hal hal yang kontraproduktif.
Apa yang akan mereka lakukan, kata Adib justru tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan. Sebagai legislatif ia meminta acara tidak dilanjutkan. Namun jika tetap ngotot dilakukan, pihaknya mempersilahkan. "Saat ini semua lagi prihatin. Silahkan saja kalau mau tetap melanjutkan acaranya. Semua ada konsekuensinya," tegas Adib.
(shf)
tulis komentar anda