Polisi Ciduk Pembuang Limbah APD Pasien Covid-19 di Bogor

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:43 WIB
"Kerja sama (hotel dan laundry) dengan biaya Rp1 juta per sekali angkut dengan dua mobil boks. Pertama pada 25 Januari 2021, tidak diolah tapi dibuang di Cigudeg di lahat sawit. Kemudian pengambilan kedua 27 Januari 2021 dibuang di Tenjo dan terakhir 2 Februari 2021 dibuang lagi di Cigudeg," jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mencari tersangka lain yang terlibat. Untuk sementara, sopir laundry ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sudah kita jadwalkan pemanggilan untuk hotel ini hari Kamis. Sejauh ini sudah 10 saksi yang diperiksa. Kita juga akan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tanggerang terkait kasus ini," ucap Harun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!