Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Aset Tanah Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo NTT Mendadak Dimutasi ke Sumsel
Rabu, 10 Februari 2021 - 11:12 WIB
Bila perlu, lanjut dia, Kejaksaan Agung tetap mempertahankan Roy Riyadi agar masih mengabdi di NTT.
Nggarang menilai, rakyat NTT khususnya Mabar selama beberapa bulan ini bangga dengan gebrakan institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Hal itu karena Kejati NTT berani mengusut sengkarut persoalan tanah seluas 30 hektare yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, yang ditaksasi negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun.
Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT
“Angka kerugian yang sangat fantastis, Kejaksaan berhasil mengamankan aset negara ini dari tangan para mafia tanah di Labuan Bajo,” imbuh Pembina Himpunan Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta itu.
Gebrakan penegakkan hukum ini membawa angin perubahan untuk Mabar yang masih dalam kategori daerah tertinggal.
Padahal sumber daya alam tidak kurang, apalagi potensi wisatanya yang sangat luar biasa dan sudah mendunia.
Hanya saja potensi ini belum dinikmati oleh 263 ribu penduduk Mabar karena belum diolah sepenuhnya untuk menjadi nilai tambah ekonomi.
Hal ini menurut Nggarang, tentu saja membutuhkan investor untuk menanamkan modal di Labuan Bajo.
“Namun, apakah mungkin investor tertarik mau menanamkan modal untuk buka usaha, sedangkan persoalan agraria belum tuntas?” tukas Nggarang.
Nggarang menilai, rakyat NTT khususnya Mabar selama beberapa bulan ini bangga dengan gebrakan institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Hal itu karena Kejati NTT berani mengusut sengkarut persoalan tanah seluas 30 hektare yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, yang ditaksasi negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun.
Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT
“Angka kerugian yang sangat fantastis, Kejaksaan berhasil mengamankan aset negara ini dari tangan para mafia tanah di Labuan Bajo,” imbuh Pembina Himpunan Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta itu.
Gebrakan penegakkan hukum ini membawa angin perubahan untuk Mabar yang masih dalam kategori daerah tertinggal.
Padahal sumber daya alam tidak kurang, apalagi potensi wisatanya yang sangat luar biasa dan sudah mendunia.
Hanya saja potensi ini belum dinikmati oleh 263 ribu penduduk Mabar karena belum diolah sepenuhnya untuk menjadi nilai tambah ekonomi.
Hal ini menurut Nggarang, tentu saja membutuhkan investor untuk menanamkan modal di Labuan Bajo.
“Namun, apakah mungkin investor tertarik mau menanamkan modal untuk buka usaha, sedangkan persoalan agraria belum tuntas?” tukas Nggarang.
Lihat Juga :