Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT

Jum'at, 18 Desember 2020 - 06:08 WIB
loading...
Ada Dugaan Korupsi Tanah...
Hotel CF Komodo, dan Hotel Cahaya Adrian disita tim Penyidik Tipikor Kejati NTT, Kamis (17/12/2020). Foto/MNC Media/Yoseph Mario Antognoni
A A A
LABUAN BAJO - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penyitaan aset milik saksi terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat .

(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )

Kali ini, Tim penyidik Tipikor Kejati NTT, menyita dua bangunan hotel dan satu bidang tanah milik salah seorang saksi yakni Veronika Syukur. Aset milik Veronika berupa hotel CF Komodo, dan hotel Cahaya Adrian disita tim Penyidik Tipikor kejati NTT, Kamis (17/12/2020)

Penyitaan dua buah hotel dan sebidang tanah ini tertuang dalam Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang kelas 1A tanggal 17 Desember 2020.

Dalam surat itu disebutkan, menyita gedung atau bangunan berupa hotel melati bernama CF Komodo, dan sebidang tanah seluas 3.250 meter persegi beralamat di Jalan Alo Tanis Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo , Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

(Baca juga: Ingin Pulang Kampung ke Malang, Pemuda Ini Nekat Menyeberangi Teluk Balikpapan Menggunakan Galon )

Serta, menyita satu bidang tanah dan bangunan berupa Hotel Cahaya Adrian beralamat di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo , Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua Tim Penyidik Tipikor Kejati NTT, Roy Riady menjelaskan, penyitaan aset milik saksi Veronika ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Iya benar milik Ibu Veronika. Pemilik sudah diperiksa. Kegiatan penyitaan terkait dengan masalah tanah. Kita sita dua bangunan hotel dan satu bidang tanah," tegasnya.

Lanjut Roy, pemeriksaan terhadap saksi Veronika Syukur berkaitan dengan masalah aset milik Pemkab Manggarai Barat . "Nanti lebih jelasnya akan dijelaskan Kasipenkum. Yang jelas ini ada kaitannya dengan tanah Keranga." ujar Roy.



Sementara itu, Veronika Syukur belum bisa dikonfirmasi terkait penyitaan aset miliknya ini. Nomor ponsel miliknya juga tidak bisa dihubungi. (Baca juga: Mengenang Arif Yoshizumi, Tokoh Intel Jepang Binaan Tan Malaka yang Gugur di Blitar )

Selain melakukan penyitaan, tim penyidik juga memeriksa dua pria asal Italia yang diketahui bernama Fabio dan Max Miliano. Keduanya diketahui telah lama menjalankan usaha jasa di Kota Labuan Bajo . Fabio diketahui merupakan pemilik salah satu restauran Italia di Labuan Bajo , sementara Max Miliano memiliki usaha spa dan restauran di Labuan Bajo .

Pemeriksaan terhadap keduanya pun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Manggarai Barat seluas 30 Hektar ini.

Keduanya tiba di kantor Kejari Manggarai Barat , Kamis (17/12/2020) pukul 09.00 WITA, dan baru keluar pada pukul 16.40 WITA. Saat hendak dimintai keterangan terkait pemeriksaan, Fabio yang lebih dahulu keluar dari kantor Kejari Manggarai Barat , tidak banyak memberikan komentar. "Tidak ada apa-apa, kenapa tanya-tanya?" Jawabnya saat ditanya wartawan sembari menuju parkiran dan keluar dengan menggunakan sebuah sepeda motor matic.

(Baca juga: Jembatan Penghubung Tiga Desa di Grobogan Hanyut Diterjang Arus Sungai )

Tak lama berselang, Max juga keluar dari kantor Kejari Manggarai Barat , tanpa memberikan komentar dan langsung meninggalkan kantor Kejari Manggarai Barat , menggunakan sepeda motor matic yang melaju kencang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3855 seconds (0.1#10.140)