Anies Terbitkan Aturan PPKM Berbasis Mikro di Ibu Kota, Begini Isinya

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:33 WIB
Baca juga: PPKM Mikro Sasar Wilayah RT, Kemendagri Beberkan Alasannya

"Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," tulis Kepgub 107/21 itu.

Adapun jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan peribadatan dan tempat ibadah juga hanya bisa diisi 50% dari kapasitas.

Pemprov DKI juga masih menghentikan aktivitas tempat publik yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!