Netizen Ribut soal Bedanya Genangan dan Banjir, Ini Penjelasan BPBD DKI Jakarta

Selasa, 09 Februari 2021 - 17:59 WIB
Lantas apa sebenarnya perbedaan banjir dan genangan? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui akun Twitternya @bpbddkijakarta menjelaskan perbedaan banjir dan genangan sebagaimana dikutip dari sumber Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Baca juga: BNPB Catat 386 Bencana Terjadi Sepanjang 2021, Sebanyak 1,9 Juta Jiwa Terdampak

Untuk banjir, klasifikasinya berdasarkan penyebab, misalnya banjir bandang, banjir, banjir rob, dan sebagainya. Banjir juga memiliki skala waktu lebih dari 24 jam; skala ruang memiliki ketinggian air lebih dari 40 cm dan luas area lebih dari 100 meter. Untuk penyebabnya banjir biasanya dari alam dan manusia dengan faktor kombinasi yang kompleks, serta dampaknya besar dan signifikan mencakup kerugian materi bahkan nyawa.

Sementara untuk genangan, tidak memiliki klasifikasi; skala waktu kurang dari 24 jam; skala ruang volume air kurang dari 40 cm dan luas area kurang dari 100 meter; penyebabnya lebih kepada faktor manusia atau sistem drianase; dan memiliki dampak kecil bahkan hampir tidak ada.

Baca juga: 5 Penyebab Bencana dan Musibah Menurut Al-Qur'an
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!