Mabuk Berat Usai Pesta Miras, 3 Pemuda Sobek Telinga Pengguna Jalan di Sleman

Selasa, 09 Februari 2021 - 15:48 WIB
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan para saksi. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mengejar pelaku pembacokan dan menemukan satu pelaku dengan luka di kaki di dekat lokasi kejadian dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat.

"Dari keterangannya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnnya di daerah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, empat jam setelah kejadian," paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan motif para pelaku melakukan tindakan ini karena ada yang mengancam mereka dengan menggunakan celurit . Sehingga mencarinya, dan saat bertemu dengan korban bersama temannya langsung membacoknya . Pedang yang digunakan milik NA yang dititipkan ke MA.

MA, NA, DND dalam kasus ini dijerat pasal 351 KUHP, dan atau pasal 351 junto pasal 56 KUHP, junto pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951, dan pasal 80 UU No. 35/2004 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak . Hukumannya penjara 18 tahun.



NA kepada petugas mengaku, senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban, awalnya hanya dibelinya untuk pajangan. Ia membelinya dari pasar barang bekas sekitar tahun 2017. Namun dimarahi orang tuanya, dan menitipkannya di rumah MA.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More