Keputusan Gubernur Diteken, Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proposional Seluruh Jabar
Selasa, 09 Februari 2021 - 14:27 WIB
Kemudian, pada diktum ketiga disebutkan, penerapan PSBB proporsional bakal dievaluasi secara harian serta masyarakat diminta, agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," tulis surat tersebut.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," lanjut surat tersebut. agung bakti sarasa
Kepgub Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil, Senin, 8 Februari 2021. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," tulis surat tersebut.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," lanjut surat tersebut. agung bakti sarasa
Kepgub Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil, Senin, 8 Februari 2021. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
(shf)
Lihat Juga :