Keputusan Gubernur Diteken, Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proposional Seluruh Jabar

Selasa, 09 Februari 2021 - 14:27 WIB
loading...
Keputusan Gubernur Diteken,...
Kepgub Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil, Senin, 8 Februari 2021. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Provinsi Jabar.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 yang diteken Ridwan Kamil pada 8 Februari 2021 kemarin. PSBB proporsional tersebut diterapkan di 27 kabupaten/kota di seluruh Jabar.

Baca juga: Pandemi COVID-19, Ridwan Kamil Putuskan PSBB Proporsional di Seluruh Jabar

"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan COVID-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota," bunyi salinan kepgub tersebut sebagaimana dilihat, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Waspada, 500 Desa di Jawa Barat Masuk dalam Kategori Rawan Bencana Tinggi

Dalam diktum kedua Kepgub itu, disebutkan bahwa PSBB proporsional bakal berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Kemudian, pada diktum ketiga disebutkan, penerapan PSBB proporsional bakal dievaluasi secara harian serta masyarakat diminta, agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," tulis surat tersebut.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," lanjut surat tersebut. agung bakti sarasa

Kepgub Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil, Senin, 8 Februari 2021. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Longsor Bandung Barat
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Ayu Aulia Minta Maaf...
Ayu Aulia Minta Maaf ke Ridwan Kamil dan Roby Kurniawan, Akui Unggahan soal Kehamilan Hanya Halusinasi
Rekomendasi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
ARMY Siap War Tiket...
ARMY Siap War Tiket Konser BTS ARIRANG in Jakarta Hari Ini, Harga Termurah Rp1,8 Juta
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Berita Terkini
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved