Kerahkan Hansip, Jabar Perkuat Posko COVID-19 di Ribuan Desa dan Kelurahan
Selasa, 09 Februari 2021 - 12:05 WIB
Selain itu, Salira juga didorong untuk memiliki kemampuan memitigasi bencana. Dalam penanganan COVID-19 yang merupakan bencana nonalam, Salira akan dilibatkan dalam proses tracking, tracing, dan treatment (3T).
"Salira juga memiliki peran dalam menghapus stigma bagi pasien positif COVID-19. Jika itu dilakukan, pelacakan kontak erat juga akan lebih cepat," katanya.
"Tugas kami dan Satpol PP Kabupaten/Kota memberikan pengetahuan, pemahaman, dan aktivitas Satlinmas di tingkat desa/kelurahan untuk menjalankan proses preventif, preemtif, dan represif, dalam penanganan COVID-19," imbuh Ade melanjutkan.
Ade menyatakan, dalam mewujudkan Salira, pihaknya akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Desa, Lurah, hingga TNI/Polri.
Seperti arti Salira dalam bahasa Sunda, yakni sendiri, Ade berharap, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat pada risiko penularan COVID-19 di level desa/kelurahan tumbuh dengan sendirinya.
"Dari lingkungan terkecil yaitu RT dan RW, kesadaran akan tumbuh. Dan kesadaran itu tentu akan berdampak besar untuk bangsa, terutama dalam menekan kasus terkonfirmasi COVID-19," ucapnya.
Ade juga mengatakan, Salira akan ikut serta dalam posko penanganan COVID-19 di level desa. Nantinya, Salira bersama semua unsur lembaga desa, mulai dari aparatur desa, ketua RT, TNI/Polri, sampai masyarakat desa akan bahu-membahu tangani pandemi COVID-19.
Pembentukan posko penanganan COVID-19 level desa dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Skala Mikro) di sebagian Jawa dan Bali.
"Salira juga memiliki peran dalam menghapus stigma bagi pasien positif COVID-19. Jika itu dilakukan, pelacakan kontak erat juga akan lebih cepat," katanya.
"Tugas kami dan Satpol PP Kabupaten/Kota memberikan pengetahuan, pemahaman, dan aktivitas Satlinmas di tingkat desa/kelurahan untuk menjalankan proses preventif, preemtif, dan represif, dalam penanganan COVID-19," imbuh Ade melanjutkan.
Ade menyatakan, dalam mewujudkan Salira, pihaknya akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Desa, Lurah, hingga TNI/Polri.
Seperti arti Salira dalam bahasa Sunda, yakni sendiri, Ade berharap, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat pada risiko penularan COVID-19 di level desa/kelurahan tumbuh dengan sendirinya.
"Dari lingkungan terkecil yaitu RT dan RW, kesadaran akan tumbuh. Dan kesadaran itu tentu akan berdampak besar untuk bangsa, terutama dalam menekan kasus terkonfirmasi COVID-19," ucapnya.
Ade juga mengatakan, Salira akan ikut serta dalam posko penanganan COVID-19 di level desa. Nantinya, Salira bersama semua unsur lembaga desa, mulai dari aparatur desa, ketua RT, TNI/Polri, sampai masyarakat desa akan bahu-membahu tangani pandemi COVID-19.
Pembentukan posko penanganan COVID-19 level desa dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Skala Mikro) di sebagian Jawa dan Bali.
Lihat Juga :