Napi Asimilasi Kembali Mencuri Motor di Karasak Astanaanyar Ditembak Polisi

Jum'at, 17 April 2020 - 18:31 WIB
Pada Kamis 16 April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Unit Reskrim polsek Astanaanyar yang dipimpim oleh Kanit Reskrim Iptu Muryadi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Agus sekitar pukul 23.00 WIB.

"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti motor dan dua handphone hasil curian, serta alat kejahatan berupa satu obeng dan satu bilah golok," tutur Wendy.

Akibat perbuatannnya, tersangka Agus Sampurera yang telah dua kali mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung pada 2015 dan 2019 ini, dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Adrian Ilyas Hanafi (20), napi asimilasi yang baru satu pekan bebas dari Rutan Kelas 1 atau Rutan Kebonwaru, kembali berbuat kejahatan. Akibatnya pemuda yang dihukum akibat melakukan pencurian disertai kekerasan (curas) atau melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Curas ini kembali ditangkap polisi. Bahkan kaki Adrian ditembak karena melawan petugas Polsek Astananyar saat akan menangkapnya.

Tersangka Adrian dan temannya M Maulana Effendi alias Pendi (21) ditangkap pada Senin 13 April 2020 karena melakukan penjambretan telepon seluler milik korban Yuda N (22) di perempatan Jalan Astanaanyar-Pagarsih, Kelurahan Cibadak, Kecamatan, Astanaanyar Kota Bandung pada Minggu 12 April 2020 malam.
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content