Masuk Perairan Aceh Tanpa Izin, Kapal Pesiar Mewah Ditahan Imigrasi dan TNI AL di Tengah Laut
Senin, 08 Februari 2021 - 20:41 WIB
Salah satu warga mengaku melihat kapal tersebut saat diarahkan Kapal TNI Angkatan Laut bersama Kapal Bea Cukai menuju Selat Benggala.
“Saya lihat kapal asing tersebut saat di Selat Benggala diiringi dengan kapal TNI AL. Saya baru melihat kapal seperti itu kali ini dan sebelumnya belum pernah ada kapal seperti itu,” Tarmizi warga pesisir Ulee Lheu.
Saat ini kapal asing tersebut masih bertahan di tengah laut dari informasi sementara sebanyak 18 orang kru kapal tersebut akan diswab untuk bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan 18 paspor kru kapal pesiar asing dengan nama La Datcha George Town yang sebelumnya lego jangkar di perairan Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri di Banda Aceh mengatakan, paspor kru kapal pesiar asing tersebut ditahan karena mereka masuk wilayah Indonesia tanpa izin.
"Paspor mereka ditahan, namun mereka belum diperiksa karena pandemi COVID-19. Saat ini, mereka masih berada di kapal menjalani isolasi sebelum menjalani tes usap untuk memastikan apakah mereka positif COVID-19 atau tidak," kata Telmaizul Syatri.
Lihat Juga :