Komplotan Ini Setiap Bulan Gasak 2 Mobil, 1 Gembongnya Tewas Ditembak
Senin, 08 Februari 2021 - 16:21 WIB
Adapun barang bukti yang berhasil disita di lokasi pertama yaitu motor jenis Vario, motor jenis Beat, mobil Suzuki, tujuh ponsel, buku KIR mobil, BPKB motor dan dua dompet. "TKP kedua, avanza hitam, satu senpi rakitan dan satu selongsong, delapan kunci T, tiga tang dan alat yang digunakan lainnya," paparnya.
Pelaku telah menjual puluhan mobil ke daerah Lampung, dan Karawang. Jaringan kejahatan dalam pencurian kendaraan ini sudah lintas antar provinsi. "Gembong (mobil telah) melakukan satu tahun 24 TKP, dan beberapa puluh barang bukti. Sudah melakukan lintas provinsi dan dijual ke Lampung, dan Karawang," katanya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy mengatakan, para pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara, dan pasal 481 KUHP ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun pidana.
Pelaku telah menjual puluhan mobil ke daerah Lampung, dan Karawang. Jaringan kejahatan dalam pencurian kendaraan ini sudah lintas antar provinsi. "Gembong (mobil telah) melakukan satu tahun 24 TKP, dan beberapa puluh barang bukti. Sudah melakukan lintas provinsi dan dijual ke Lampung, dan Karawang," katanya.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy mengatakan, para pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara, dan pasal 481 KUHP ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun pidana.
(eyt)
tulis komentar anda