Kerugian Negara Pada Proyek Jalan Tani Bulu Buloe Wajo Capai Rp200 Juta
Senin, 08 Februari 2021 - 16:20 WIB
WAJO - Kerugian negara tiga item proyek pengerjaan Jalan Tani Bulu Buloe, Desa Cinnongtabi, Kabupaten Wajo mencapai Rp200 juta lebih. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (8/2/2021).
Menurut Kapolres , saat ini Inspektorat daerah telah berupaya melakukan pengembalian kerugian negara. Pihak kepolisian belum bisa berbuat banyak sebelum proses pengembalian kerugian negara selesai
Namun jika dalam 60 hari Kepala Desa Cinnonggabi, dalam hal ini Andi Tune, belum juga melakukan pengembalian kerugian negara, maka pihak kepolisian akan melakukan langkah penegakan hukum secara tegas.
"Kalau tiga item proyek pengerjaan jalan tani Bulo Buloe tahun 2019, total kerugian negara Rp200 lebih. Saya tidak bisa merincikan, namun intinya itu Rp200 juta lebih. Saat ini kami masih menunggu 60 hari proses pengembalian keruguan negara, manakala belum pengembalian tidak dilakukan maka, pihak kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum," ujarnya kepada Sindonews.
Kepala Inspektur, Inspektorat Wajo , Saktiar mengatakan, inspektorat telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Cinnongtabi untuk melakukan pengembalian kerugian negara sejak 2 Februari 2021.
Sejak surat rekomendasi pengembalian diberikan Kepada Kepala Desa, Inspektorat daerah belum menerima laporan adanya pengembalian uang negara yang dilakukan oleh kepala Desa Cinnongtabi.
Jika dihitung dari sejak diserahkannya surat rekomendasi pengembalian kerugian negara, maka batas waktu pengembalian kerugian negara yang ditetapkan inspektorat hanya sampai 2 April 2021.
"Kami masih menunggu selama 60 hari, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum ada pengembalian uang negara, maka kasus ini kami serahkan ke pihak kepolisian," tandasnya.
Menurut Kapolres , saat ini Inspektorat daerah telah berupaya melakukan pengembalian kerugian negara. Pihak kepolisian belum bisa berbuat banyak sebelum proses pengembalian kerugian negara selesai
Namun jika dalam 60 hari Kepala Desa Cinnonggabi, dalam hal ini Andi Tune, belum juga melakukan pengembalian kerugian negara, maka pihak kepolisian akan melakukan langkah penegakan hukum secara tegas.
"Kalau tiga item proyek pengerjaan jalan tani Bulo Buloe tahun 2019, total kerugian negara Rp200 lebih. Saya tidak bisa merincikan, namun intinya itu Rp200 juta lebih. Saat ini kami masih menunggu 60 hari proses pengembalian keruguan negara, manakala belum pengembalian tidak dilakukan maka, pihak kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum," ujarnya kepada Sindonews.
Kepala Inspektur, Inspektorat Wajo , Saktiar mengatakan, inspektorat telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Cinnongtabi untuk melakukan pengembalian kerugian negara sejak 2 Februari 2021.
Sejak surat rekomendasi pengembalian diberikan Kepada Kepala Desa, Inspektorat daerah belum menerima laporan adanya pengembalian uang negara yang dilakukan oleh kepala Desa Cinnongtabi.
Jika dihitung dari sejak diserahkannya surat rekomendasi pengembalian kerugian negara, maka batas waktu pengembalian kerugian negara yang ditetapkan inspektorat hanya sampai 2 April 2021.
"Kami masih menunggu selama 60 hari, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum ada pengembalian uang negara, maka kasus ini kami serahkan ke pihak kepolisian," tandasnya.
tulis komentar anda